Pembuatan
Kartu Kuning
Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu
Kuning) ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus disediakan pencari
kerja dalam proses melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kartu Kuning
dapat dibuat di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Syarat-syarat yang perlu
dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning adalah:
1.
Ijazah asli atau fotokopi ijazah yang dilegalisir.
2.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3.
Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Prosedur untuk membuat Kartu Kuning
di Dinas Ketenagakerjaan setempat adalah:
1.
Isi data.
Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning.
Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning.
2.
Terima Kartu Kuning.
Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita.
Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita.
3.
Legalisir Kartu Kuning.
Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.
Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.
Melihat fakta bahwa Kartu Kuning ini
dibutuhkan oleh pelamar PNS, maka kemungkinan besar akan ada banyak pelamar
yang membuat Kartu Kuning pada rentang waktu tertentu. Oleh karena itu datang
lebih pagi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat akan lebih baik.
Selain itu, jangan lupa membawa alat
tulis. Jangan sampai kita kebingungan mencari pinjaman alat tulis saat harus
mengisi data. Walaupun sifatnya tidak krusial, hal ini dapat mempersulit kita
sendiri dalam proses pembuatan Kartu Kuning tersebut.
Yang terakhir, proses pembuatan
Kartu Kuning tidak memerlukan biaya. Biaya yang Anda perlu keluarkan seharusnya
hanya biaya transportasi dan fotokopi. Kartu Kuning itu sendiri disediakan
gratis untuk para pencari kerja. Hal yang sama juga berlaku untuk proses
legalisir Kartu Kuning tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar